Senin, 18 Oktober 2010

Kewiraswastaan dan perusahaan kecil

Kewiraswastaan dan perusahaan kecil
1. Kewiraswastaan , wiraswasta , wiraswatawan
 Pengertian wiraswasta
Wira = utama, gagah, luhur, berani, teladan
Swa = sendiri
Sta = berdiri
Wiraswasta : adalah sifat-sifat keberanian, keutamaan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri

2. Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

3. Perkembangan franchising di Indonesia
 Langkah-langkah melakukan investigasi mendalam untuk memilih franchise:
 Tentukan minat Anda sebelum memilih jenis usaha waralaba, apakah di bidang kuliner, salon kecantikan atau lainnya.
 Pilihlah satu jenis usaha, misalnya waralaba salon. Lalu ambil tiga pilihan waralaba salon atau tiga brand yang Anda minati untuk Anda seleksi.
 Kenali lebih dalam mengenai sistem waralaba dari ketiga pilihan waralaba tersebut. Pelajarilah dan bandingkan dengan seksama dari sistem yang ditawarkannya.
 Untuk memilih waralaba yang tepat dan bisa membawa Anda pada kesuksesan berbisnis, berikan pertanyaan detil kepada franchisor. Seperti informasi detil sejarah berdirinya, kapan memulai franchise, siapa franchisee pertama, mintalah izin dan informasi apakah Anda boleh bertemu dengan franchisee pertama untuk mencari tahu pengalaman bisnisnya, dan temukan apa keunikan dari setiap usaha waralaba yang Anda seleksi tersebut.

4. Ciri – ciri perusahaan kecil
a) Umumnya dikelola oleh pemiliknya
b) Struktur organisasi sederhana .
c) Hubungan pemilik dengan karyawan dekat .
d) Persentase kegagalan perusahaan tinggi .
e) Kurangnya tenaga manajer yang handal .
f) Sulit memperoleh modal jangka panjang .
g) Manajemen berdiri sendiri .
h) Modal terbatas.
i) Daerah operasinya bersifat lokal .
j) Ukuran secara keseluruhan relatif kecil atau penyelenggaraan dibidang operasinya tidak dominan .
I. Kelebihan Usaha Kecil
 Banyaknya produk-produk tertentu yang dikerjakan oleh perusahaan kecil. Perusahaan besar dan menengah banyak ketergantungan kepada perusahaan kecil, karena jika hanya dikerjakan perusahaan besar dan menengah, marginnya menjadi tidak ekonomis.
 Merupakan pemerataan konsentrasi dari kekuatan-kekuatan ekonomi dalam masyarakat.
 Secara umum perusahaan dalam skala kecil baik usaha perseorangan maupun persekutuan (kerja sama) memiliki kelebihan dan daya tarik. Kelebihan dan daya tarik tersebut adalah sebagai berikut.
 Pemilik merangkap manajer perusahaan dan merangkap semua fungsi manajerialseperti marketing, finance, dan administrasi.
 Dalam pengelolaannya mungkin tidak memiliki keahlian manajerial yang handal.
 Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru.
 Risiko usaha menjadi beban pemilik.
 Pertumbuhannya lambat, tidak teratur, tetapi kadang-kadang terlalu cepat dan bahkan prematur.
 Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang.
 Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa.
 Prosedur hukumnya sederhana
 Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
 Komunikasi dengan pihak luar bersifat pribadi.
 Mudah dalam proses pendiriannya.
 Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.
 Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
 Pemilik menerima seluruh laba.
 Umumnya mampu untuk survive.
 Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek perintisan yang sama sekali baru, atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.
 Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha kecil.
 Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola.
 Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal.
 Mempunyai ketergantungan secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.

II. Kelemahan Pengelolaan Usaha Kecil
faktor intern dari usaha kecil itu sendiri :
 Terlalu banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mematuhi ketentuan pembukuan standar.
 Pembagian kerja yang tidak proporsional, dan karyawan sering bekerja di luar batas jam kerja standar.
 Tidak mengetahui secara tepat berapa kebutuhan modal kerja karena tidak adanya perencanaan kas.
 Persediaan barang terlalu banyak sehingga beberapa jenis barang ada yang kurang laku.
 Sering terjadi mist-manajemen dan ketidakpedulian pengelolaan terhadap prinsip-prinsip manajerial.
 Sumber modal yang terbatas pada kemampuan pemilik.
 Perencanaan dan program pengendalian sering tidak ada atau belum pernah merumuskan.



Adapun yang menyangkut faktor ekstern antara lain:
 Risiko dan utang-utang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
 Sering kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam promosi.
 Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai.
Sumber: M. Tohar, Membuka Usaha Kecil, hal 27-29
III. Cara cara mengembangkan perusahaan kecil
 peningkatan akses kepada aset produktif, terutama modal, di samping juga teknologi, manajemen, dan segi-segi lainya yang penting. Hal ini telah banyak dibahas dalam berbagai forum, seminar, kepustaka an dan sebagainya
 peningkatan akses pada pasar, yang meliputi suatu spektrum kegiatan yang luas,mulai dari pencadangan usaha, sampai pada informasi pasar, bantuan produksi, dan prasaranaserta sarana pemasaran. Khususnya, bagi usaha kecil di perdesaan, prasarana ekonomi yang dasar dan akan sangat membantu adalah prasarana perhubungan
 kelembagaan. Kelembagaan ekonomi dalam arti luas adalah pasar. Maka memperkuat pasar adalah penting, tetapi hal itu harus disertai dengan pengendalian agar bekerjanya pasar tidak melenceng dan mengakibatkan melebarnya kesenjangan. Untuk itu diperlukan intervensi-intervensi yang tepat, yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang mendasar dalam suatu ekonomi bebas, tetapi tetap menjamin tercapainya pemerataan sosial (social equity).
 kemitraan usaha. Kemitraan usaha merupakan jalur yang penting dan strategis bagi pengembangan usaha ekonomi rakyat. Kemitraan telah terbukti berhasil diterapkan di negara-negara lain, sepeti keempat macan Asia, yaitu Taiwan, Hongkong, Singapore, dan Korea Selatan, dan menguntungkan pada perkembangan ekonomi dan industrialisasi mereka yang teramat cepat itu.



5. Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
 Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
 CIRI-CIRI BISNIS KECIL
 Modal berasal dari pemilik
 Daerah operasi bersifat lokal
 Tempat tinggal pemiliki tidak jauh dari lokasi bisnis
 Pemiliki serba dapat
 Organisasi sederhana
 Banyak kendala atau kelemahan
 Manajemen bebas, biasanya pemilik&Manajer

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
1. Bentuk yuridis perusahaan
a. Perusahaan perseorangan :
Perusahaan yang dimiliki dan dikelola atau diawasi oleh satu orang sebagai pemilik dan bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas perusahaan .
 Ciri – ciri :
 Memiliki 1 orang yang sekaligus sebagai manajer .
 Bukan merupakan badan hukum , sebagai pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas utang usaha .
 Tidak ada perusahaan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi .
 Kelebihan :
 Mudah mendirikannya .
 Tidak terikat ketat dengan hukum.
 Sifatnya sederhana .
 Laba diterima seluruhnya .
 Mudah dibubarkan .
 Biaya pendirian relatif ringan .
 Hubungan dengan pihak lain .
 Kelemahan :
 Utang ditanggung sendiri .
 Sumber modal terbatas pada pribadinya .
 Kemampuan manajemen / mengurus perusahaan terbatas .
 Resiko perusahaan ditangan sendiri .
 Kemungkinan pengembangan sangat tergantung pada kemampuan yang bersangkutan .
b. Firma :
Perserikatan yg diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama .
 Ciri – ciri :
 Perusahaan bergerak dalam 1 nama .
 Tiap anggota punya kedudukan dan tanggung jawab yang sama ( kepada pihak ke 3 )
 Tiap anggota berhak bertindak keluar atas nama firma.

 Kelebihan :
 Pendiriannya relatif mudah .
 Mempunyai kemampuan finansial relatif lebih besar karena sumber dana dari beberapa orang .
 Dapat diadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para anggota .
 Lebih mudah melakukan pengembangan usaha atau ekspansi karena modal mudah di himpun .
 Kelemahan :
 Tanggung jawab tidak terbatas .
 Anggota firma berhak bertindak atas nama firma , hal ini mengakibatkan segala tindakan anggota tersebut menjadi tanggung jawab firma .
 Kontinuitas perusahaan tidak menentu .
 Mudah timbul kericuhan karena pemimpin lebih dari satu orang .

c. Perseroan Komanditer :
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan .
 Ciri – ciri :
 Seseorang / beberapa orang sekutu , ada yang bertanggung jawab secara penuh kepada pihak ke 3 ( managing partners )
 Seseorang / beberapa orang sekutu bertanggung jawab terbatas kepada pihak 3 ( sleeping partner’s ).

d. Perseroan Terbatas :
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal , didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang undang ini serta peraturan pelaksanaannya .
 Ciri – ciri :
 Perusahaan dianggap berdiri sendiri , terpisah dari perseroannya .
 Kepemilikan dapat berpindah tangan .
 Hubungan perseroan dengan pemegang saham dipandang sebagai hubungan utang piutang .
 Kelebihan :
 Kelangsungan hidup perusahaan terjamin , sebab tidak tergantung pada seseorang .
 Terbatasnya tanggung jawab pemilik .
 Kebutuhan modal relatif mudah dipenuhi dengan cara menjual saham atau mencari pinjaman dari perbankan , sehingga perusahaan mudah melakukan ekspansi .
 Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif oleh profesional yang dapat terpisah dengan pemilik .
 Kelemahan :
 Biaya mendirikan PT relatif mahal dan proses pengesahannya lebih lama .
 Sukar berpindah usaha diluar yang telah ditetapkan dalam akte pendirian .
 Kurangnya hubungan yang efektif diantara pemegang saham .
 Rahasia kurang terjamin .

e. BUMN :
Badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara .
 Ciri – ciri :
 Seluruh hak , kewajiban , wewenang dan tanggung jawab badan usaha berada ditangan pemerintah , termasuk dalam hal penetapan kebijakan badan usaha .
 Wewenang pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara .
 Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah .
 Bagi BUMN yang telah go public modal dapat berupa saham dan obligasi .
 Permodalan BUMN dapat dihimpun dari pihak lain .
 Kelebihan :
 Eksintensinya dijamin dalam UUD 1945 pasal 33
 Mempunyai power dalam perundingan forum internasional .
 Memiliki banyak prasarana untuk pengembangan dan pelatihan karyawan .
 Lebih mudah dalam ahli teknologi tinggi .
 Kelemahan :
 Prestasi ekonomi yang relatif rendah .
 Kurang luwes dalam beroperasi , baik karena adanya birokrasi , peraturan peraturan maupun semangat karyawan yang kurang berorientasi bisnis .
 Proses pengambilan keputusan berlangsung lebih lama .
 Adanya inefisiensi dalam kegiatan operasional , berbagai macam pengawasan pemerintah , beban atau tanggungjawab sosial yang harus dipikul .

f. Koperasi :
Badan usaha yang beranggokan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
 Fungsi dan Peran koperasi :
 Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
 Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .
 Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya .
2. Lembaga Keuangan :
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana. Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
I. Bank :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
i. Sumber-sumber Dana Bank
a) Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I):
 Modal yang disetor
 Cadangan-cadangan
 Laba yang ditahan
b) Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II):
 Pinjaman dari Bank-bank Lain
 Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
 Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
 Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
c) Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III):
 Giro (Demand Deposits)
 Deposito (Time Deposits)
 Tabungan (Saving)




ii. Simpanan Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

iii. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Diamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.

iv. Simpanan Deposito (Time Deposit)
Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.

II. Lembaga Keuangan Non-Bank :
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
 Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi .
 Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
 Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
 Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
 Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
 Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
 Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
 Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
 Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.

 Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalamperekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
3. Kerjasama , penggabungan dan ekspansi
 Bentuk Penggabungan usaha
 Merger statutori (merger) :
Jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan.
Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi dibubarkan atau dilikuidasi. Setelah merger operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas.
 Konsolidasi statutori (konsolidasi) :
Penggabungan usaha di mana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban dari perusahaan perusahaan tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk.
Operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas dan tidak satu pun perusahaan yang bergabung masih tetep berdiri sejak dilakukan konsolidasi
 Akuisisi saham :
Terjadi jika satu perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tetap beroperasi sebagai dua entitas yang terpisah, tetapi mempunyai hubungan istimewa (hubungan afiliasi).

 Pengkhususan Perusahaan :
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
 Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
 Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

 Pengkonsentrasian Perusahaan
 Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
 Holding Company :
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
 Kartel :
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
• Kartel Kondisi / syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
• Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.
• Kartel produksi
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.
• Kartel Daerah
Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)
• Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.
Contoh : Kartel minyak, kartel semen
 Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
 Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya:
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah, memuaskan penelitian pasar, reklame riset, dsb.
- Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.
 Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
 Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
 Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
 Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
 Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
 Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
 Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
 Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yaNg dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
 Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
 Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Sumber:
1. Info Linux, Lenovo menyelesaikan Aliansi Strategis Dengan Divisi PC IBM, 2 Mei 2005.

PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.

2. Tempat kedudukan dan Letak Perusahaan
• Tempat kedudukan perusahaan adalah kamtor pusat perusahaan tersebut .Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lembaga lain , seperti lembaga pemerintah,lembaga keuangan,pelanggan dan sebagainya .
• Letak perusahaan :
Tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik.Letak perusahaan dipengaruhi faktor ekonomi dan merupakan salah satu faktor penting yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya .
Faktor – faktor yang mempengaruhi biaya adalah :
a. Harga bahan baku / bahan pembantu
b. Tingkat upah buruh
c. Tanah
d. Pajak
e. Tingkat bunga
f. Biaya alat produksi tahan lama
g. Biaya atas jasa pihak ketiga
• Jenis letak perusahaan
Dibedakan menjadi 4 macam yaitu :
I. Letak perusahaan yang terkait dengan alam : Letak perusahaan yang pada umumnya karena ketersediaan dan kemudahan bahan baku . Perusahaan berkaitan dengan bahan bahan tambang pada umumnya terletak daerah faktor produksi alamnya seperti : perusahaan timah , emas , dan sebagainya .
II. Letak perusahaan berdasarkan sejarah : Perusahaan menjalankan aktivitasnya disuatu daerah tertentu karena aklasan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah , misalnya perusahaan batik banyak didirikan di Yogyakarta , Solo dan sebagainya .
III. Letak perusahaan yang ditetapkan pemerintah : Perusahaan ditetapkan letaknya atas peraturan pemerintah demi keamanan , kesehatan dan lingkungan .Misalnya , peternak ayam tidak boleh ditengah tengah pemukiman atau kota padat penduduk .
IV. Letak perusahaan yang dipengaruhi faktor faktor ekonomi : Pemilihan letak yang bersifat industri dalah kedekatan dan ketersediaan bahan mentah, tenaga kerja .Ketersediaan modal kemudahan transportasi serta dekat pasar dan kesesuaian iklim.

3. Perusahaan dan lembaga sosial
Secara umun tujuan pendirian perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 ( dua ) yaitu :
 Tujuan Ekonomis : Berkaitan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya , dalam hal ini perusahaan menciptakan pelanggan dan menjalankan upaya upaya pengembangan dengan memusatkan perhatiannya pada kebutuhan masyarakat dalam produk yang diinginkan .
 Tujuan Sosial : Perusahaan diharapkan untuk memperhatikan keinginan investor , karyawan , penyedia faktor faktor produksi maupun masyarakat luas .
Fungsi – fungsi perusahaan :
 Perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pelayanan air bersih,
 Penyusunan rencana dan program kerja perusahaan,
 Pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan, pengawasan pengelolaan dan pelayanan air bersih,
 Pelaksanaan penelitian dan pengembangan,
 Pelaksanaan inventarisasi, pendataan, dan pemutakhiran data,
 Pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintah dan swasta,
 Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan perusahaan,
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati nyusunan rencana dan program kerja perusahaan.

Ciri – ciri perusahaan
 Operatif : Dalam perusahaan dijumpai adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi , penyedia ataupun pendistribusian barang dan jasa .
 Koordinatif : diperlukan koordinasi semua bagian dalam kegiatannya
 Reguler : upaya mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan yang dapat mendukung aktivitasnya agar dapat selalu bergerak maju.
 Dinamis : lingkungan yang selalu berubah ubah .
 Formal : Untuk memenuhi keadaan ini perusahaan harus terdaftar dilembaga pemerintah secara resmi .
 Lokasi : Tempat perusahaan tersebut didirikan .
 Pelayanan Bersyarat : Dalam menghasilkan barang dan jasa perusahaan terkait dengan tujuan dan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

4. Berbagai macam Lingkungan perusahaan dan Pengaruhnya terhadap perusahaan
o Jenis jenis lingkungan perusahaan
 Lingkungan eksternal : Faktor faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan . lingkungan eksternal ini dapat dibedakan menjadi :
i. Lingkungan eksternal makro : Lingkungan yang berpengaruh tidak langsung kepada kegiatan usaha .
ii. Lingkungan eksternal mikro : Lingkungan eksternal yang berpengaruh langsung kepada kegiatan usaha .
 Lingkungan Internal : Faktor faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi .

ruang lingkup bisnis

RUANG LINGKUP BISNIS
1. Pengertian Bisnis dan Jenisnya
Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis
2. Tujuan bisnis
Tujuan bisnis merupakan hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan bisa dilakukan oleh bagian-bagian organisasi perusahaan (produksi, pemasaran, personalia, dll) yang akan menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Secara umum tujuan dari bisnis adalah menyediakan produk berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen serta memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan. ( E-Education )

3. Sistem Perekonomian dan Sistem Pasar
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Berikut berbagai jenis sistem perekonomian :
 Sistem Perekonomian Kapitalisme, yaitu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan menjual barang dan sebagainya. Dalam sistem perekonomiankapitalis,semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba yang sebesar besarnya.
 Sistem Perekonomian Sosialisme,yaitu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi dngan campur tangan pemerintah.Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

 Sistem Perekonomian komunisme, adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber2x kegiatan perekonomian.Setiap orang tak boleh memiliki kekayaan pribadi..
Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah.Semua unit bisnis. mulai dari yang kecil hingga yng besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan

 Sistem Ekonomi Merkantilisme, yaitu suatu sistem politik ekonomi yang sangat mementingkan perdagangan internasional dengan tujuan memperbanyak aset& modal yang dimiliki negara.5.Sistem Perekonomian Fasisme, yaitu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain, dengan kata lain, fasisme merupakan sikap rasionalism yang berlebihan.

4. Kesempatan Bisnis / Usaha
Bisnis bukanlah kata yang asing lagi di telinga kita mulai dari yang kecil hingga bisnis besar. Sudah banyak orang yang sudah sukses menjalankan bisnisnya sehingga menjadi jutawan bahkan miliarder dengan segala kepahitan sampai menyipi manis hasil dari bisnis itu.
Siapa yang tidak mau kaya? Yang namanya manusia pasti mau kaya atau kalau tidak mau kaya, hidup secukupnya pun sudah bersyukur.
Pelaku bisnis adalah manusia yang di karuniai Tuhan dengan akal sehingga bisa berpikir untuk menjalankan bisnis dan bisa menjadi kaya secara materi dan pengalaman.
Jangan takut memulai bisnis, karena menjalankan bisnis sangat mudah asal semuanya sudah kita rencanakan dengan sebaik-baiknya, yang susah adalah untuk memulai bisnis itu, apa yang harus kita lakukan untuk emngatasi ketakutan atau keraguan untuk memulai bisnoi?? tanamkanlah niat untuk memulai dan mulailah! jika bisnis sudah berjalan kita akan belajar dari pengalaman kita berbisnis dan bisa memperbaiki segala kekurangan.
Banyak pelaku bisnis yang sudah sukses menjalankan bisnisnya mulai dari yang tidak berpendidikan formal sampai yang bergelar doktor sekalipun dan kesuksesan tergantung dari ketekunan serta ketekunan mereka menjalankan bisnis itu sendiri dan yang paling penting adalah doa kepada Tuhan yang mengatur segalanya.
artikel diambil dari Wikipedia Indonesia

5. Unsur unsur penting dalam aktifitas ekonomi
Untuk berlangsungnya aktivitas ekonomi diperlukan 3 unsur yaitu :
• Keinginan manusia
• Sumber sumber daya
• Cara cara berproduksi

6. Mengapa belajar bisnis
Karena bisa mengetahui bagaimana cara memulai bisnis dan bisa sukses dengan apa yang sudah kita inginkan .